Dosen Penasihat akademik (PA) adalah istilah bagi Bapak/Ibu Dosen di lingkup Fakultas Ilmu Eksakta (FIE) yang memiliki fungsi untuk memfasilitasi mahasiswa yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan akademik. Melalui dosen PA, mahasiswa dapat meminta pendapat dan memperoleh saran akademik. Dosen PA juga menangani permasalahan mahasiswa yang menjadi tanggungjawabnya. Jumlah mahasiswa yang menjadi tanggung jawab setiap dosen berbeda-beda jumlahnya. Melalui dosen PA juga, mahasiswa akan diarahkan bagaimana agar memperoleh IPK yang bagus dan bagaimana cara mengelola waktu dengan baik. Saat pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) pada setiap awal semester pun, setiap mahasiswa diwajibkan melaporkan hasil studi mereka kepada dosen PA, kemudian dosen PA melakukan approve terhadap matakuliah-matakuliah yang akan diambil di dalam KRS. Dosen PA berkewajiban memantau setiap perkembangan mahasiswanya dari semester ke semester. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh mahasiswa di FIE UNU Blitar dapat menyelesaikan studi dengan baik dan tepat waktu.